Kasus hari ini ada yang viral dugaan adanya pesta gay yang berada diKarawang yang terjadi pada Sabtu malam, 6 Juni 2026 di sebuah tempat hiburan malam bernama Helen’s Theatre Night Mart Karawang.

Video handphone amatir berdurasi singkat ini yang merekam sejumlah pria saling berpelukan dan berbuat asusili memicu kecaman kerasĀ  masyarakat setelah tersebar luas di media sosial sejak Minggu, 7 Juni 2026.

Para pelaku ini awalnya mereka berkumpul dan mengonsumsi minuman beralkohol hingga membuat mereka mabuk berat, di salah satu rumah pelaku sebelum mendatangi lokasi tempat hiburan malam.

Di sana, mereka melakukan tindakan kesusilaan di depan umum yang kemudian oleh salah satu rekan mereka direkam dan diunggah ke status WhatsApp hingga akhirnya menjadi viral.

Mereka dijerat dengan Pasal 406 terkait perbuatan asusila di tempat umum dan Pasal 414 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan cabal, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara.

Selnajutnya Pemerintah Kabupaten Karawang kini tengah merancang program pembinaan jangka panjang bagi para remaja tersebut dengan melibatkan instansi, termasuk Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *